Hadiri Sidang di DPRD Sintang, Bupati Sintang Dengarkan Penetapan 2 Nama Cawabup

Hadiri Sidang di DPRD Sintang, Bupati Sintang Dengarkan Penetapan 2 Nama Cawabup
Hadiri Sidang di DPRD Sintang, Bupati Sintang Dengarkan Penetapan 2 Nama Cawabup
Hadiri Sidang di DPRD Sintang, Bupati Sintang Dengarkan Penetapan 2 Nama Cawabup

Sintang-www.sintangtimes.com-Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menghadiri Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan II tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sintang dalam rangka penetapan Calon Wakil Bupati, penetapan jumlah pemilih dan penyampaian Visi dan Misi Bupati oleh Calon Wakil Bupati sisa masa jabatan 2021 -2026, di Ruang Sidang DPRD Kab. Sintang, Rabu, 3 Agustus 2022.

Rapat Paripurna ini langsung di pimpin Ketua DPRD Kab. Sintang, Florensius Roni, A. Md di dampingi Wakil Ketua, Jeffray Edward, SE. M. Si dan Heri Jambri, SH. M. Si serta di hadiri 34 orang Anggota DPRD Kab. Sintang. Turut hadir juga unsur Forkopimda Kab. Sintang, Rektor Unka, para Asisten Setda Kab. Sintang, para Staf Ahli Bupati Sintang, unsur OPD di Lingkungan Pemkab Sintang dan unsur terkait lainnya.

Bupati Sintang, Jarot Winarno berfoto bersama dengan dua calon wakil bupati sintang Melkianus dan Hardoyo beserta Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan sejumlah jajaran Forkopimda. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, menetapkan Hardoyo dan Melkianus sebagai calon Wakil Bupati Sintang pengganti sisa masa jabatan 2021-2026.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, menetapkan Hardoyo dan Melkianus sebagai calon Wakil Bupati Sintang pengganti sisa masa jabatan 2021-2026.

Penetapan calon Wakil Bupati Sintang pengganti sisa masa jabatan 2021-2026, penetapan jumlah pemilih dan penyampaian visi dan misi disampaikan pada saat Rapat Paripurna ke 14 masa persidangan II pada Rabu, 3 Agustus 2022 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang, Marcues Afen.

Berkas Melkianus dan Hardoyo dinyatakan lengkap sehingga panitia khusus pemilihan memutuskan keduanya sebagai calon wakil bupati pengganti sisa masa jabatan untuk dipilih oleh anggota DPRD Kabupaten Sintang.

“Panitia pemilihan menetapkan ada 39 jumlah pemilih berdasarkan rapat banmus,” kata Marcues Afen membacakan keputusan panitia pemilihan.

Sesuai jadwal, pemungutan suara wakil bupati sintang sisa masa jabatan 2021-2026 akan digelar pada Jumat, 5 Agustus 2022.

“Paripurna hari ini istimewa hal yang baru kita rasakan. Kenapa karena ada penyampaian visi dan misi calon wakil bupati dan pertanyaan langsung seluruh anggota DPRD yang diwakili oleh fraksi fraksi langsung pada paripurna,” ujarnya.

“Pemilihan tanggal 5 Agustus. Mekanisme tertutup sesuai tatib. Jumlah pemilih 39 anggota DPRD. Terpilih paling banyak suara,” kata Tony, Wakil Ketua Panitia Khusus/ Pemilihan calon Wakil Bupati Sintang pengganti sisa masa jabatan 2021-2026.

Rapat Paripurna ke 14 masa persidangan II pada Rabu, 3 Agustus 2022 tentang Penetapan calon Wakil Bupati Sintang pengganti sisa masa jabatan 2021-2026, penetapan jumlah pemilih dan penyampaian visi dan misi dipimping langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dihadiri Bupati Sintangz Jarot Winarno dan jajaran Forkopimda

berita terkait